Sabtu, 12 Maret 2011

Bahan Raker for MC


RANCANGAN RAPAT KERJA
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Tahun 2011
  

LATAR BELAKANG

Pembentukan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) di lingkungan Kementerian Keuangan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006 tanggal 8 Juni 2006 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2006 yang telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan. Sesuai dengan Peraturan Presiden ini, DJPK mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas dasar tugas yang dibebankan tersebut, maka Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
1.    Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
2.    Pelaksanaan kebijakan di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
3.    Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
4.    Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; dan
5.    Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
Pelaksanaan tugas DJPK tersebut didasarkan pada suatu visi ke depan untuk menjadi unit organisasi yang profesional, kredibel, transparan, dan akuntabel dalam perumusan dan pengelolaan kebijakan di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Hal ini memberikan konsekuensi agar setiap unit di Ditjen Perimbangan Keuangan melakukan koordinasi dan harmonisasi agar tercipta keseimbangan baik dari sisi beban kerja, sumber daya manusia maupun informasi/pengolahan data, sehingga misi DJPK dapat tercapai.
Dalam perkembangannya, visi, misi dan tugas DJPK menjadi sorotan berbagai pihak, hal ini terutama karena munculnya berbagai fakta yang menunjukkan kurang berhasilnya daerah dalam mengelola keuangannya. Muncul pertanyaan mendasar mengenai relevansi pelaksanaan tugas DJPK dengan hasil pengelolaan keuangan di daerah. Seberapa jauh kebijakan perimbangan keuangan dapat mempengaruhi kualitas belanja daerah? Hal ini pula yang menjadi substansi inti dari concern Menteri Keuangan terhadap DJPK yang disampaikan dalam Raker Kementerian Keuangan pada bulan Desember 2010.
Untuk menjawab pertanyaan, arahan dan tantangan Menteri Keuangan tersebut, serta untuk mengantisipasi dinamika organisasi selaras dengan perubahan desain hukum otonomi daerah, perlu kiranya difasilitasi ke dalam suatu forum/kegiatan yang sifatnya menyeluruh yang melibatkan seluruh pejabat  di DJPK. Selain hal tersebut, momentum amanat dan instruksi Menteri Keuangan terkait dengan transformasi kelembagaan seharusnya menjadi motor penggerak bagi DJPK dalam melakukan perubahan dan perbaikan atas proses bisnis yang telah dijalankan selama ini.
Forum Rapat Kerja yang melibatkan seluruh pejabat di lingkungan DJPK ini diharapkan dapat menjadi titik awal dari proses konsolidasi tersebut dan dapat digunakan sebagai proses pelibatan seluruh komponen di dalam DJPK untuk menyumbangkan pemikirannya dalam menjawab berbagai masalah dan tantangan yang akan dihadapi oleh DJPK dalam waktu yang akan datang.

TUJUAN

Pelaksanaan Rapat Kerja Ditjen Perimbangan Keuangan ditujukan untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi di lingkungan Ditjen Perimbangan Keuangan dalam rangka:
1.    mengevaluasi permasalahan kelembagaan yang ada saat ini, baik dari sisi payung hukum, desain organisasi, tata kerja maupun dari sisi kemampuannya untuk memperbaiki kualitas hubungan keuangan pusat dan daerah dan kualitas keuangan daerah pada akhirnya;
2.    menata kelembagaan yang lebih berkemampuan dalam meningkatkan kualitas hubungan keuangan pusat dan daerah dan kualitas keuangan daerah;
3.    mengevaluasi dan menata sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi informasi yang ada pada DJPK, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas, guna mendukung transformasi kelembagaan yang direncanakan.

OUTPUT YANG DIHARAPKAN

Output yang diharapkan dalam pelaksanaan Rapat Kerja DJPK Tahun 2011 adalah konsep awal penyusunan road map atas transformasi kelembagaan Ditjen Perimbangan Keuangan.

USULAN TEMA

Dalam pelaksanaan Rapat Kerja Ditjen Perimbangan Keuangan Tahun 2011, usulan tema yang diusung yaitu :
 Transformasi kelembagaan DJPK dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi dan meningkatkan kualitas kebijakan hubungan keuangan pusat dan daerah yang mampu mendorong peningkatan kualitas keuangan daerah


RANCANGAN SUBSTANSI RAPAT KERJA

Pelaksanaan Rapat Kerja Tahun 2011 akan difokuskan untuk mendukung penguatan kelembagaan DJPK yang selaras dengan proses transformasi kelembagaan di Kementerian Keuangan. Penguatan kelembagaan DJPK tersebut pada dasarnya dilandasi oleh arahan dari Menteri Keuangan pada forum rapat pimpinan eselon I dan II pada tanggal 3 Desember 2010 dan juga Raker Kementerian Keuangan pada tanggal 29 Desember 2010. Arahan yang diberikan oleh Menteri Keuangan yang terkait dengan DJPK adalah sebagai berikut:
1.    Menteri Keuangan mengharapkan Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ditjen Perimbangan Keuangan, dapat berperan aktif untuk mewakili pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepentingan/aspirasi daerah yang terkait dengan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah di forum nasional, baik dengan kementerian/lembaga, DPR, maupun stakeholders lainnya;
2.    Menteri Keuangan menginginkan adanya perbaikan kebijakan di dalam pengalokasian dana APBN ke daerah termasuk Dana Transfer ke daerah. Untuk itu, Ditjen Perimbangan Keuangan seharusnya tidak hanya melihat dari sisi kapasitas dan kebutuhan fiskal daerah semata, namun perlu juga melihat dari sisi dampak penggunaan dana tersebut, terutama dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat;
3.    Menteri Keuangan berharap agar Kementerian Keuangan dapat mendorong dan memfasilitasi pemerintah daerah dalam mempercepat penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan APBD;
4.    Menteri Keuangan menginginkan Kementerian Keuangan terlibat aktif dalam memfasilitasi, mensupervisi dan mengevaluasi pemerintah daerah di dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini agar pemerintah daerah dapat mengelola keuangannya secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel yang pada akhirnya dapat terwujud tata kelola pemerintahan yang baik di daerah.
Berdasarkan arahan Menteri Keuangan tersebut, maka perlu dikaji dan dibahas secara lebih mendalam mengenai akar permasalahan dan kelemahan kelembagaan yang ada saat ini serta cara memperbaikinya. Hal ini perlu dibahas oleh seluruh pejabat di lingkuangn DJPK guna mendapatkan persepsi yang sama atas permasalahan yang ada dan menyatukan langkah untuk memperbaikinya.
Merujuk hal tersebut, maka rancangan substansi yang akan didiskusikan dalam Rapat Kerja Tahun 2011 akan diusulkan untuk memfokuskan pada upaya penyusunan transformasi kelembagaan DJPK yang dapat dilakukan melalui (i) penataan organisasi DJPK, (ii) penyempurnaan proses bisnis dan birokrasi, serta (iii) pengembangan teknologi informasi dan capacity building.  Untuk itu, agar dapat menghasilkan usulan dan rekomendasi yang konstruktif terhadap tantangan ke depan terkait transformasi kelembagaan, maka dalam rapat kerja diusulkan terdiri dari 3 (tiga) komisi sebagai berikut:
KOMISI A : EVALUASI ATAS KELEMBAGAAN DJPK SAAT INI
Komisi A akan melakukan evaluasi atas permasalahan keuangan daerah yang terjadi saat ini, serta mengkaitkannya dengan evaluasi atas kinerja kelembagaan DJPK. Hal ini berangkat dari kritik dan arahan Menteri Keuangan yang disampaikan pada Raker Kementerian Keuangan yang pada intinya menyampaikan fakta tentang kualitas pengelolaan keuangan daerah yang tidak memuaskan (opini BPK dan komposisi belanja yang tidak sehat), sehingga DJPK mempunyai tanggung jawab untuk memperbaikinya.
Oleh karena itu, langkah pertama yang perlu dilakukan melalui komisi ini adalah mencari akar permasalahan dari rendahnya kualitas keuangan daerah. Dari identifikasi akar masalah ini selanjutnya dievaluasi desain hukum yang memayungi hubungan keuangan pusat dan daerah saat ini. Komisi ini perlu mencari dimanakah letak kelemahan payung hukum yang ada saat ini sehingga hal tersebut dapat terjadi. Selanjutnya komisi juga harus mengkaitkannya dengan evaluasi atas organisasi yang mengimplementasikan kebijakan HKPD, baik dari sisi sinkronisasi payung hukum HKPD dengan bentuk organisasi, pola tata kerja internal, pola tata kerja secara eksternal, maupun issue yang terkait dengan transparansi dan akuntabilitas pengambilan kebijakan HKPD. 
Dengan demikian, output yang diharapkan dari Komisi A adalah :
1)    Identifikasi dan inventarisasi permasalahan yang mengakibatkan rendahnya kualitas keuangan daerah;
2)    Identifikasi kelemahan desain hukum HKPD yang kemungkinan memberikan kontribusi terhadap permasalahan tersebut pada nomor 1).
3)    Identifikasi kelemahan dan kekuatan organisasi DJPK saat ini, yang dilihat dari sisi keterkaitan dengan payung hukum HKPD, pola tata kerja internal dan eksternal, serta transparansi dan akuntabilitas mekanisme pengambilan kebijakan.

KOMISI B : PENATAAN KELEMBAGAAN DJPK KE DEPAN

Komisi B akan melakukan pembahasan sehubungan dengan arahan pelaksanaan transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan yang nantinya akan berdampak pada DJPK. Transformasi kelembagaan tersebut pada dasarnya telah diawali dengan pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan. Pembahasan atas rencana transformasi kelembagaan DJPK dapat dibagi menjadi tiga hal pokok yaitu penataan organisasi, penyempurnaan bisnis proses dan birokrasi, serta pengembangan teknologi informasi.
Terkait dengan penataan kelembagaan, Komisi B melakukan pembahasan terkait penataan organisasi dan penyempurnaan bisnis proses, dimana DJPK harus mampu beradaptasi dengan dinamika lingkungan (terutama arah perubahan payung hukum HKPD) dan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada stakeholders.
Untuk itu, perlu disusun strategi penguatan kelembagaan DJPK ditinjau dari beberapa peraturan perundangan yang berlaku serta arah perubahan UU 32 dan 33/2004:
·         Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003;
·         Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004;
·         Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan arah perubahannya;
·         Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 dan arah perubahannya;
·         Peraturan perundangan terkait lainnya.
Terkait dengan penataan organisasi, sebelumnya telah terdapat 2 (dua) alternative yang sudah disampaikan kepada Dirjen PK (oleh Bagian Perencanaan Organisasi DJPK) yaitu:
1.    Menguatkan dan mengembangkan organisasi DJPK melalui penambahan 3 Direktorat baru;
2.    Menguatkan dan mengembangkan organisasi DJPK melalui penambahan 3 Direktorat baru dan pembentukan 5 Kantor Wilayah.
Kedua alternative tersebut dapat dibahas oleh Komisi B sebagai bahan awal rencana penataan organisasi DJPK, yang hasilnya dapat berbeda ataupun sama dari kedua alternative dimaksud.
Satu hal yang tidak kalah pentingnya dalam penataan kelembagaan adalah penyempurnaan bisnis proses dan birokrasi DJPK. Oleh karena itu Komisi B juga akan membahas pola tata kerja internal maupun eksternal organisasi yang mampu menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran, transparan dan akuntabel.
Output yang diharapkan dari Komisi B adalah :
Usulan penataan kelembagaan DJPK yang baru, yang berupa bentuk susunan organisasi baru yang selaras dengan arah desain payung hukum HKPD ke depan, serta telah menyesuaikan dengan bisnis proses dan pola tata kerja organisasi yang sehat sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran, transparan dan akuntabel.

 

KOMISI C : PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM RANGKA TRANSFORMASI KELEMBAGAAN DJPK
Teknologi informasi merupakan salah satu perhatian utama Menteri Keuangan terutama untuk meningkatkan  kinerja dan menyempurnakan bisnis proses Kementerian Keuangan. Secara khusus, titik berat pemanfaatan teknologi informasi adalah dari sisi peningkatan peran back office sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan.
Salah satu peran DJPK dalam pemanfaatan teknologi informasi yaitu mengembangkan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) dan pemanfaatannya untuk pelaksanaan  kebijakan transfer ke daerah dan kebijakan desentralisasi fiskal lainnya. Saat ini, tiap Direktorat memiliki sistem informasi tersendiri yang dikembangkan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing direktorat. Misalnya, Direktorat Dana Perimbangan memiliki sistem tersendiri untuk informasi pelaksanaan transfer, Direktorat PDRD juga memiliki sistem tersendiri untuk database PDRD. Mengingat pemanfaatan dan pengembangan teknologi informasi sangat penting dalam meningkatkan kinerja dan bisnis proses di lingkungan DJPK maka perlu disusun blue print pengembangan teknologi informasi di DJPK yang terintegrasikan dengan efektif dan efisien tahun 2011.
Selain terkait dengan teknologi informasi, Menteri Keuangan secara khusus juga memberikan perhatian yang sangat besar terhadap pengembangan sumber daya manusia (capacity building) di lingkungan Kementerian Keuangan. Untuk itu, salah satu arahan Menteri Keuangan  adalah melakukan penghematan sebesar 10% dari masing-masing pagu eselon I untuk selanjutnya dialihkan menjadi dana untuk capacity building di masing-masing unit. Untuk dapat memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya manusia yang professional, kapabel, dan akuntabel maka perlu disusun blue print strategi pengembangan SDM DJPK.
Beberapa hal yang perlu dibahas untuk menghasilkan cetak biru yang diharapkan adalah:
1)    Seberapa jauh peranan IT telah mendukung kinerja DJPK dan kebijakan yang dihasilkannya (evaluasi atas kelemahan dan kekuatan IT DJPK saat ini)
2)    Bagaimanakah peran IT ke depan dalam mendukung peningkatan kinerja DJPK, selaras dengan arah penataan kelembagaan DJPK ke depan
3)    Seberapa jauh SDM (kuantitas dan kualitas) saat ini telah mendukung kinerja DJPK (evaluasi atas kelemahan dan kekuatan SDM yang ada saat ini dan manajemen SDM yang melingkupinya)
4)    Bagaimana upaya peningkatan kapasitas SDM ke depan sehingga mampu mendukung transformasi kelembagaan DJPK (meliputi strategi capacity building dan pola manajemen SDM)
Output yang diharapkan dari Komisi C adalah :
1)       Blue Print pemanfaatan dan pengembangan teknologi informasi DJPK;
2)       Blue Print pemanfaatan dan pengembangan sumber daya manusia DJPK.

 

SINKRONISASI HASIL KOMISI

Mengingat bahwa hasil dari masing-masing komisi pada dasarnya saling terkait, maka perlu dilakukan upaya penyelarasan output dari masing-masing komisi. Penyelarasan ini akan dilakukan melalui dua tahap, yaitu tahap sidang pleno yang akan dilakukan pada saat raker dan tahap sinkronisasi oleh Tim Penyelaras yang merupakan komponen gabungan dari ketiga komisi yang dilakukan paska raker.

WAKTU DAN  TAHAPAN PELAKSANAAN

Mengingat topik sentral yang dibahas dalam Rapat Kerja adalah terkait transformasi kelembagaan yang saat ini sedang menjadi isu hangat di lingkungan Kementerian Keuangan, maka pelaksanaan Rapat Kerja ini harus dilaksanakan lebih awal agar dapat memberikan masukan secara komprehensif dari seluruh komponen di dalam Ditjen Perimbangan Keuangan.
Tahapan pelaksanaan Rapat Kerja dapat dilakukan sebagai berikut :
§  Tahap Pra Raker
Kegiatan Pra Raker ini diselenggarakan di kantor, dimana dalam Pra Raker, Panita Raker akan menyelenggarakan rapat untuk membahas beberapa hal sebagai berikut:
o   Materi yang akan dibahas dalam tiap-tiap komisi;
o   Pembentukan komisi;
o   Persiapan logistik dan keuangan
Setelah diperoleh teknis detail, maka perlu dilakukan kick-off Raker yang dapat diselenggarakan di kantor dengan mengundang seluruh pejabat eselon I sampai dengan eselon IV di lingkungan DJPK untuk membahas hal-hal sebagai berikut:
o   Finalisasi materi yang akan dibahas dalam tiap-tiap komisi;
o   Informasi tentang pembagian komisi;
Selain itu, dalam tahap Pra Raker perlu menghadirkan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan untuk dapat memberikan arahan dalam pelaksanaan Raker DJPK terkait transformasi kelembagaan.
§  Tahap Pelaksanaan Raker
Tahapan pelaksanaan Raker dilakukan pada tanggal 17-18 Maret 2011. Tempat pelaksanaan acara direncanakan berlokasi di daerah ……… (lokasi hotel penyelenggaraan Rapat Kerja akan ditentukan kemudian).
§  Tahap Pasca Raker
Tahapan ini sangat penting untuk menyimpulkan hasil Raker dan mendistribusikan hasil kesepakatan dalam Raker kepada seluruh komponen di DJPK, serta melakukan monitoring terhadap kesepakatan yang telah dituangkan dalam Raker.


KEPANITIAAN

Kegiatan Rapat Kerja merupakan kegiatan yang bersifat lintas unit eselon II sehingga perlu adanya partisipasi aktif dari seluruh unit eselon II. Untuk mensukseskan acara tersebut, perlu dibentuk kepanitiaan yang akan bertugas mempersiapkan pelaksanaan Rapat Kerja ini baik dari sisi substansi materi, administrasi, dan keuangan.
Berikut ini usulan kepanitiaan acara Rapat Kerja dimaksud:
No
Nama/Jabatan

Selaku
TIM PENGARAH
1
Direktur Jenderal Perimbangan  Keuangan
Ketua
2
Sekretaris Ditjen Perimbangan Keuangan
Wakil Ketua
3
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Anggota
4
Direktur Dana Perimbangan
Anggota
5
Direktur Pembiayaan dan Kapasitas Daerah
Anggota

Direktur Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah
Anggota

TIM KERJA
1
Ahmad Yani, Kabag Perencanaan dan Organisasi
Ketua
2
Erny Murniasih, Kasubbag Perencanaan
Wakil Ketua

Sub Tim Kerja Bidang Substansi Materi
1
Putut Hari Satyaka, Kasubdit Evaluasi Dana Desentralisasi dan Perekonomian Daerah
Ketua
2
Lisbon Sirait, Kasubdit DBH Pajak
Anggota
3
Sjamsudin Bahri, Kasubdit PDRD III
Anggota
4
Adijanto, Kasubdit Investasi dan Kapasitas Keuangan Daerah
Anggota
5
Wahyudi Sulestyanto, Kasubbag Organisasi
Anggota
6
Wahyu Prihantoro, Kasi DBH SDA III
Anggota
7
Dian Putra, Kasi Data dan Pelaporan PDRD
Anggota
8
Prasetyo Indro S, Kasi Pinjaman Daerah III
Anggota
9
Ardimansyah, Kasi Evaluasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Anggota
10
Kurnia
Anggota
11
Ahmad Iskandar
Anggota
12
Agung Setio Budi
Anggota
13
David Rudolf

14
Radityo Putumayor

15
Shanti Sukmawati

16
Dhani Setyawan

17
Beny Trias Oktora

18
Suprayitno

Sub Tim Kerja Bidang Administrasi dan Acara
1
Berlin Panjaitan, Kepala Bagian Umum
Ketua
2
Defredi Rozal, Kepala Bagian Kepegawaian
Anggota
3
Endang Zainatun, Kasubbag Pelaporan
Anggota
4
M. Sulthon Junaidhi, Kasubbag Protokoler
Anggota
5
Moch. Achmad Lilik, Kasubbag Rumah Tangga
Anggota
6
Ichwan Setyarno
Anggota
7
Helmy Rukmana
Anggota
8
Tohjaya
Anggota
9
Wasono Ginanjar Mulyo
Anggota



Sub Tim Kerja Bidang Keuangan
1
Diah Sarkorini, Kepala Bagian Keuangan
Ketua
2
Masagus Zenadi, Kasubbag Tata Laksana
Anggota
3
Hesti Budi Utomo
Anggota
4
Agus Nugroho
Anggota
5
Ari Yanuarohman
Anggota
6
Tatang
Anggota
7
Muhammad Mustafid Hakim

8
Wiyarto

9
Agus Pravianto